SMK Negeri 6 Malang berdiri atas berlakunya Undang-Undang RI No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah telah mempengaruhi tata pemerintahan di wilayah Malang Raya. Hal tersebut berakibat, salah satunya pada kepindahan STM Negeri Malang dari Jalan Tanimbar ke Mondoroko Singosari yang merupakan wilayah kabupaten Malang. Sejak itu Kota Malang praktis tidak memiliki sekolah menengah kejuruan yang berbasis teknologi industri (Teknik). Demikian akhirnya Dinas Pendidikan Kota Malang bertekad mendirikan SMK Negeri 6 Malang yang berbasis teknologi industri. Persetujuan berdirinya SMK Negeri 6 Malang didasari oleh rekomendasi Kepala Dinas P & K Provinsi Jatim No. 421.5/124/108.09/2003 tanggal 5 Juni 2003 yang sebelumnya telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Dikmenjur Ditjen Dikdasmen Depdiknas No. 152/CS.2/PS/2002 tanggal 5 agustus 2002 tentang alih fungsi BLP Malang menjadi tempat pelaksanaan KBM SMK Negeri 6 Malang.